BISNIS YANG KURANG BERETIKA
PENCURIAN
PULSA
Dikutip dari Kompas
Potensi kerugian pengguna telepon seluler
akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium bisa mencapai Rp 100
miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen karena ada penyedia
layanan konten serta minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan
regulator.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa mencapai Rp 140
miliar. Adapun Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA)
lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih
dibawa Rp 100 miliar.
Menurut Direktur Operasional IMOCA Tjandra
Tedja di Jakarta, Selasa (4/10), perputaran uang dari sektor layanan konten
mencapai 5% dari nilai transaksi telekomunikasi. Adapun pada akhir tahun 2010
diperkirakan omzet industry telekomunikasi mencapai Rp 100 triliun.
“Saya memiliki kecurigaan hampir setiap iklan
yang di broadcast ataupun SMS, orang yang membalas bisa dibilang diatas 50%
tertipu,” tuturnya, sambil menambahkan bahwa sebagian iklan menampilkan gaya
bahasa terselubung untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
Dia memberikan contoh sebuah tawaran,”Wow, kamu
berpeluang mendapatkan pulsa Rp 20.000 untuk 20 awal. Dapatkan Blackberry dan
jalan-jalan gratis ke Hongkong. Telusuri 115310*1”. Ternyata setelah pengguna
mencoba layanan itu, ia secara otomatis didaftarkan mendapat informasi salah
satu grup music dengan tariff Rp 2.000 per SMS.
Ketua Pengurus Hairan YLKI Sudaryatmo
berasumsi, dari 220 juta nomor telepon seluler yang aktif, ada sekitar 29 juta
pengguna yang terjebak, dengan tarif konten berlangganan Rp 5.000 per bulan,
sehingga ada potensi kehilangan sekitar Rp 147 miliar per bulan. Angka asumsi
29 juta muncul dari sekitar 30% dari total nomor tarif lalu sempat masuk
ke layanan premium, ada 90 % yang tidak membatalkan registrasi dan separuh
diantaranya terpaksa.
Kendati begitu, Tjandra menjelaskan, tidak
semua penyedia layanan konten “nakal”. Namun, “kenakalan” beberapa penyedia
layanan konten itu membuat pengusaha konten yang lain terimbas karena
masyarakat jadi apriori. Anggota IMOCA, misalnya, berkurang dari 60 perusahaan
menjadi 40 perusahaan.
Sudaryatmo dan Tjandra menilai, selain
kenakalan penyedia konten, fungsi pengawasan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan para operator juga tidak berjalan.
Seharusnya, menurut Tjandra, BRTI proaktif mengambil contoh penawaran konten
dari televisi ataupun SMS massal, lalu memperingatkan penyedia konten “nakal”.
Dia menilai BRTI paham alur teknis produk konten itu sehingga penindakkan
tergantung dari kesungguhan dan niat BRTI.
Heru Sutani, anggota BRTI, menuturkan,
ketegasan sikap tidak harus melulu ditunjukkan BRTI. Menurut dia, operator juga
harus tegas. “Setelah kami tegur baru ada penghentian kerja sama,” tutur Heru,
sambil menambahkan, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pemangku
kepentingan layanan pesan premium untuk menuntaskan masalah itu.
Pada kasus pencurian pulsa diatas merupakan
kasus yang sebenarnya telah lama menjadi keluhan pengguna telepon seluler.
Dari kasus diatas
dapat disimpulkan permasalahan yang timbul:
- Kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium
- Minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
- Kurangnya informasi kepada masyarakat sebagai pengguna telepon seluler
- Pembohongan pada pengguna telepon selular
- Pemotongan nilai pulsa oleh pihak jasa layanan pesan
Trik yang digunakan:
- Iklan menampilkan gaya bahasa yang
menarik untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
- Harga dari jasa yang ditawarkan
kelihatan murah
- Konsemen ditawarkan dengan iming-iming
hadiah
Bagi pengusaha yang menjual
jasa:
- Mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini.
- Pengusaha memberikan pelayanan tidak wajar
- Melupakan penerapan kesetiaan konsumen terhadap jasanya
- Pengusaha melakukan penipuan terhadap konsumen
- Melanggar hukum (sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen)
- Pengusaha melakukan tindakan ini disinyalir adanya persaingan bisnis tidak sehat
Yang dirugikan adalah
konsumen pengguna telepon seluler
Sikap yang dimiliki
oleh konsumen:
- Membiarkan karena tidak tahu prosedur menghapus fitur setelah terdaftar
- Pasrah saja
- Kemungkinan provider bekerja sama dengan perusahaan layanan sehingga menyulitkan penghapusan jasa layanan pesan
- Menikmati karena menyukai fitur yang ditawarkan, contoh: Nada sambung pribadi.
Yang harus dilakukan
oleh konsumen:
- Memahami penggunaan telepon selular dengan baik dan benar
- Membaca dengan teliti promosi dari setiap iklan yang dikirimkan ke handset
- Menghubungi operator untuk menghapus fitur atau mengakhiri berlangganan
- Melakukan pengecekan besarnya pulsa yang dimiliki setiap sebelum dan sesudah melakukan panggilan atau kegiatan penggunaan telepon seluler
- Apabila tidak bisa dilakukan penghapusan, maka langkah terakhir adalah mengganti nomor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar